jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Sunan Kalijaga: Kami Menyayangkan Drama Ini, Seharusnya
Dia mengatakan, kuasa hukum Nikita Mirzani membuat permohonan agar kliennya tak ditahan.
Menanggapi permohonan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.
BACA JUGA: Yuk, Jaga Kesehatan Otak dengan Cara Mudah Berikut Ini
"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto Silitonga.
Oleh karena itu, janda tiga anak tersebut diperbolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Meski begitu, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Sisa Produk PS Store Glow? Jawaban Putra Siregar Menyejukkan
"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.
Dia pun menegaskan proses hukum atas kasus yang menjerat Nikita Mirzani tetap bergulir, meski tak menjalani penahanan.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita