jpnn.com, JAKARTA - Aktris kontroversial Nikita Mirzani masih ditahan di Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Pemain film Nenek Gayung itu telah menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan dengan cara melempar asbak ke Dipo Latief, pada Juli 2018.
BACA JUGA: Polisi Bakal Serahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan
"Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 5 Juli 2018 bertempat di pelataran parkir jalan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Irwan, kasus berawal pada 5 Juli 2018 di lokasi kejadian saat Nikita mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua temannya, lalu Nikita mendekati mobil tersebut dan marah-marah.
BACA JUGA: Apa sih yang Dilakukan Nikita Mirzani Hingga Dijemput Paksa?
Tidak hanya marah-marah, ibu tiga anak itu kemudian langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga korban mengalami luka memar dan lecet di dahi atau kening.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2018. "Satu barang bukti diamankan, sebuah asbak rokok mobil warna hitam," kata Irwan.
BACA JUGA: Sahabat Beberkan Kondisi Nikita Mirzani Usai Dijemput Polisi
Nikita Mirzani kemudian dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Mampang Prapatan, pada Jumat (31/1) dinihari. Jemput paksa tersebut dilakukan karena berkas perkara telah lengkap dan sudah tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh