jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 hingga kini masih terus bergulir.
Merespons perkembangan kasus tersebut, Kubu Tjahyono Imawan melihat ada yang aneh dengan sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani perkara tersebut.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBS
Penyebabnya dalam akuisisi, semua prosedural yang diamanatkan Undang-undang (UU) dilakukan dengan baik, termasuk melibatkan pihak ketiga yang melakukan penilaian layak atau tidaknya proses akuisisi.
Hal ini disampaikan Ainudin yang merupakan kuasa hukum Tjahyono Imawan, tersangka dugaan korupsi akuisisi PT SBS. Menurutnya, proses akuisisi oleh pihak ketiga ini berlangsung selama setahun dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
BACA JUGA: Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
"Due diligence (Uji tuntas) dengan pihak ketiga yang dikatakan tidak memihak. Pihak ketiga ini independen dan ada hasilnya, hasilnya itu kemudian dirumuskan dan ada perjanjian-perjanjian, ada akte yang dibuat, ditandatangani oleh para pihak. Artinya, kalau ada pihak ketiga keberatan melakukan akuisisi kan boleh dia punya tenggang waktu untuk keberatan," tegas Ainudin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/10).
Namun, tegas Ainudin, dalam proses penilaian akuisisi tak ditemukan adanya kejanggalan oleh pihak ketiga.
"Misalnya ada utang. Ini gak mau dong saya kalau dilakukan akuisisi, saya rugi nanti karena utangnya tidak bisa bayar. Nah, itukan tidak ada yang keberatan, semuanya mulus, berjalan dengan baik," terang dia.
Selain proses akuisisi, Ainudin juga menyorot proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan pihak Kejati Sumsel. Dari awal kasus ini mencuat hingga masuk ke tahap penyidikan, ia mengklaim, belum ada kerugian negara yang pasti.
"Masa kerugian negara sama jumlahnya dengan berita yang dari awal diberitakan? Ini hitungannya kapan? Jadi misalnya sudah terlebih dahulu diberitakan kerugian negara Rp 100 miliar, kemudian muncul Rp 100 miliar sesuai dengan perhitungan, kan aneh ini. Jadi kalau dalam pemilu, sudah selesai Pemilu, tetapi tidak tahu presidennya siapa,"
"Saya sih ini terlalu cepat sekali untuk dilakukan ditetapkan jadi tersangka. Mestinya harus ada proses lidik yang cukup tidak kemudian atas dasar asumsi, ini, ini, ini. Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang kita dapatkan itu," tambah Ainudin.
Tjahyono Imawan merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT BMI pada periode 2015. PT BMI merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT BA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke JPU. Ainudin dan pihak lawyer dari tersangka lainnya tengah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini lima orang.
Rinciannya, M selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016, NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012-2016, AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa Kejati Sumatera Selatan sudah melakukan penyerahan tahap II dalam kasus tersebut.
"Sudah penyerahan tahap II. Ketiga tersangka yakni Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam telah melalui tahap II diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel," jelas Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 5 Oktober 2023 saat dikonfirmasi.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean