Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

Kamis, 24 Agustus 2023 – 09:01 WIB
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Foto: Dokumen Kejati Sumsel for JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, Rabu (23/8).

Kedua tersangkanya ialah Milawarma, mantan Dirut PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku wakil ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

BACA JUGA: Grup MIND ID PTBA Reklamasi 203,6 Hertare Lahan Bekas Tambang dalam 6 Bulan

"Kemarin penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8).

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Milawarma langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, sedangkan Nurtima Tobing dijebloskan ke Lapas Perempuan Palembang.

BACA JUGA: Komisi VII DPR Bakal Panggil 2 Perusahaan terkait Tambang Batu Bara Ilegal

"Keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan," kata Vanny.

Pada kasus korupsi akuisisii saham yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 100 miliar itu, jaksa penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

BACA JUGA: Wine Nabidz Berlogo Halal Ternyata Beralkohol, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

Ketiganya ialah Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS), Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, ketua Tim akuisisi Penambangan PTBA.

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang. "Total, ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA ini," ungkap Vanny.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu menyebut penyidik masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.

Para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 miliar.

Namun, PT SBS ternyata tidak sehat sehingga sahamnya tak layak diakuisisi. Kemudian prosesnya diduga menyalahi prosedur, yakni tanpa ada perusahaan pembanding.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kuasa hukum tersangka Milawarma, Syaefullah Hamid mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah terburu-buru.

Dia menilai aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, sehingga tidak dapat dipidanakan.

"Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif." tutur Hamid. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Minta Antar, Pelajar di Palembang Nyaris Kena Begal, Begini Ceritanya


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler