jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan Saham PT Satria Bahana Sarana (SBS).
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, saat diwawancara via WhatsApp, Minggu (26/8).
BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap
Kata Vanny, pendalaman penyidikan dilakukan dalam rangka pengembangan proses penyidikan.
"Pengembangan penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi," kata Vanny.
BACA JUGA: Polda Sumsel Musnahkan 10.820 Butir Ektasi dan 15.045 Gram Sabu-SabuÂ
Dijelaskan Vanny bahwa hingga saat ini, total ada 50 orang saksi yang diperiksa.
"Total ada 50 orang saksi yang diperiksa, salah satu dari mereka bisa jadi ada yang terlibat," sambung Vanny.
BACA JUGA: Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini
Sebelumnya, pada Rabu (23/8) lalu, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi perusahaan saham PT SBS.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Milawarma Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua Tim Akusisi Aaham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Milawarma dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.
Selain dua tersangka, pada perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar tersebut, Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni, Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS), Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
"Total, ada 5 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi anak perusahaan PTBA ini," terang Vanny.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, yakni ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 miliar.
Namun, dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," tutup Vanny. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati