jpnn.com - PURWOKERTO - Meski tidak semua sekolah mengajarkan Mata Pelajaran (Mapel) Bahasa Jawa di kelas XII dan mengikutsertakan mapel ini dalam ujian sekolah, sekolah tetap diwajibkan mengisi kolom nilai muatan lokal bahasa Jawa pada hasil ujian sekolah di lembar ijazah.
Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah mengatakan, Sebagian sekolah memang ada yang hanya mengajarkan bahasa Jawa di kelas X dan XI. Meski begitu, polemik ini tak perlu dipermasalahkan.
BACA JUGA: Pelopor Kampus Bebas Narkoba
"Tidak masalah. Karena model penilaian di SMK menggunakan sistem blok, yakni penilaian tidak diambil berdasarkan nilai semesteran tapi berdasarkan nilai ulangan harian per tema," jelas Enas.
Dia mengatakan, dengan adanya sistem tersebut, sekolah bisa mengisi nilai hasil ujian sekolah menggunakan nilai rata-rata bahasa Jawa kelas XI atau kelas X, tergantung kapan mapel tersebut terakhir diajarkan.
BACA JUGA: Pemerintah Baru Bakal Pertahankan Kurikulum 2013
"Karena pengajaran mapel bahasa Jawa menjadi kebijakn masing-masing sekolah, maka wajar bila ada sebagain sekolah yang hanya mengajarkan mapel ini di kelas X dan XI saja," kata dia saat menyampaikan sosilisasi penulisan ijazah jenjang SMK di gedung Ki Hajar, Jumat (4/7) kemarin.
Selain wajib mengisi nilai bahasa Jawa pada kolom nilai ujian sekolah di lembar ijazah, sekolah juga diwajibkan mengisi transkip nilai dengan tulisan tangan. Tujuannya untuk bukti outentik dokumen.
BACA JUGA: Azwar Abubakar Terima Penghargaan dari ITB
"Jika orang tua sudah meninggal, maka tim penulis ijazah tidak perlu memberi keterangan almarhum dilembar ijazah," jelasnya.
Untuk meminimalisir kesalahan saat menulis ijazah, sekolah wajib membentuk tim penulis ijazah yang terdiri dari koordinator, konseptor, dan verifikator. Tahun ini ada 10.509 blangko ijazah jenjang SMK yang didistribusikan ke masing-masing sekolah se-Kabupaten Banyumas. Sementara jumlah blanko cadangan yang tersedia hanya 41 lembar.
Dia menambahkan, jika sampai terjadi kesalahan dalam penulisan ijazah, proses pembetulannya cukup ribet dan memakan waktu lama. Sebab, sekolah harus membuat berita acara dan menyerahkan blangko ijazah yang salah ke Dinas Pendidikan.
"Dinas akan mengirim blanko ijazah salah dan berita acara ke provinsi untuk laporan. Setelah itu, kita harus menunggu sampai blangko baru turun, tentu ini akan memakan waktu yang cukup lama dan menghambat proses penulisan ijazah," imbuh dia.(ind/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Triharyo Susilo, Alumni ITB Penerima Ganesha Jasa Wiryautama
Redaktur : Tim Redaksi