jpnn.com, JAKARTA - Nilai ekonomi yang bisa diperoleh dari produk susu sapi perah lokal dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan sapi potong.
"Sebab, sapi perah ini panennya bisa setiap hari. Sementara itu, untuk sapi potong ada masa sekitar empat bulan untuk mendapatkan keuntungan," kata pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Didin S. Tasripin, Selasa (24/4).
BACA JUGA: Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu
Namun, menurut Didin, industri sapi perah lokal saat ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Untuk urusan susu, Indonesia masih bergantung pada bahan baku yang diimpor. Jumlahnya mencapai 80 persen dari kebutuhan susu nasional.
BACA JUGA: Penentuan Harga Susu Perhatikan Komponen Produksi Peternak
Meski begitu, Didin mengapresiasi adanya upaya memperbaiki kondisi ini setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Menurut dia, kekosongan regulasi terkait persusuan nasional selama hampir 20 tahun memang perlu penanganan yang serius.
BACA JUGA: Harga Ideal Dorong Realisasi Target Swasembada Susu Nasional
"Perlu ada sinergi dari seluruh pihak karena kita sudah cukup lama tak ada regulasi. Kementerian-kementerian terkait perlu komitmen sesuai dengan wewenangnya. Menaruh perhatian lebih pada urusan susu ini," kata Didin.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sedang menyiapkan peraturan untuk mendukung jalannya Permentan 26/2017.
"Permenperinnya sedang kami draf supaya sejalan. Namun, ini, kan, belum final. Jadi, mesti bahas dengan berbagai pihak yang berkaitan seperti industri pengolahan susu (IPS) yang ada dalam wewenang kami," kata Direktur Jenderal Agro Industri Kemenperin Panggah Susanto.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga siap mendorong kesepakatan antara pengusaha dan peternak lokal soal harga ideal susu segar dalam negeri (SSDN).
"Untuk penetapan harga, kami dorong Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendag Dorong Pembentukan Harga Ideal Peternak dan IPS
Redaktur & Reporter : Ragil