jpnn.com, JAKARTA - Memasuki masa pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus berupaya menjaga agar pertumbuhan dan dampak kesejahteraan dapat kembali stabil.
Selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona, serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegas, Berambang Selundupan Dilindas
Berdasarkan data hingga tanggal 2 Juni 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 3.848.141.994.004,75 (Rp 3,84 triliun) dengan komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 133.140.117 pcs dari berbagai negara.
Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/Daerah (PMK 171), barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34), dan non fasilitas.
BACA JUGA: Potensi Pajak Digital Besar, Tetapi Pemerintah Harus Hati-Hati
Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM) dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor.
Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 02 Juni 2020 mencapai Rp848.000.065.722 (Rp848 miliar) dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp390.522.910.569, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp282.157.292.481, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 175.319.862.672.
BACA JUGA: Protes Rencana Jahat Israel, Warga Palestina Ogah Bayar Pajak
Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33%, dengan pemanfaatan sekitar 52,37% dari total nilai devisa impor yang menggunakan SKA.
Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari ASEAN (Form D), Australia (Form AANZ), China (Form E), dan India (Form AI).
Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 27 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp882.637.858.209 (Rp 882,63 miliar).
Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan Covid-19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan, dan sejenisnya. Hingga 1 Juni 2020, total etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 82.616.950 liter yang senilai Rp 1,652 miliar dengan penerima fasilitas terdiri dari pihak komersial (19,41%) dan non komersial (53,55%).
Kemudian per tanggal 31 Mei 2020, relaksasi untuk pelunasan cukai dan produksi rokok juga telah diberikan kepada 82 pabrik yang telah mengajukan dokumen penundaan pembayaran cukai 90 hari, dengan total nilai cukai sebesar Rp 18,1 triliun yang terdiri dari delapan pabrik rokok golongan I (Rp 14,7 triliun), 67 pabrik rokok golongan II (Rp 3,3 triliun), dan 7 pabrik rokok golongan III (Rp 0,019 triliun).
Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam / 7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal.
Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 (live web chat di bit.ly/bravobc) maupun melalui media sosial @beacukairi.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi