Nilai Seleksi PPPK 2021 Bisa Ditabung? Begini Penjelasan Panselnas

Rabu, 23 Juni 2021 – 10:23 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat menjadi bintang tamu Podcast JPNN.com, Selasa (21/6). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal nilai peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 bisa ditabung menimbulkan tanya di kalangan guru honorer.

Dudi Abdullah, salah seorang guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) mengaku bingung dengan kebijakan soal nilai yang ditabung dalam seleksi PPPK itu.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Penting!

"Apakah ada jaminan kalau kami lulus tetapi karena tidak ada formasi nanti diangkat tahun depan dengan dasar nilai dalam seleksi PPPK tahun ini ditabung dan digunakan tahun berikutnya," kata Dudi kepada JPNN.com, Rabu (23/6).

Dia khawatir bila nilai hasil seleksi PPPK 2021 tersebut malah hangus karena ganti kebijakan, seperti yang dialami honorer K2.

BACA JUGA: Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun

Para honorer K2, kata Dudi, sejak pergantian presiden dan menteri, terus dihadapkan pada kebijakan yang berubah-ubah.

"Tahun 2015, kan, ada kebijakan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun. Sudah ada road map-nya, tetapi faktanya tidak ada realisasinya, kan," ujarnya.

BACA JUGA: Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN

Dudi khawatir kejadian itu terulang lagi saat seleksi PPPK 2021. Hasil kelulusan guru honorer yang tidak ada formasinya dianulir di tahun berikutnya.

Mengenai kekhawatiran para guru honorer ini, Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan.

Bima mengatakan ada kesepakatan Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB terkait dengan nilai ditabung. Yang dimaksud nilai ditabung adalah nilai pada seleksi kesempatan 1, 2  atau 3 bisa diperhitungkan diambil nilai yang terbaik.

"Jadi, bagi guru honorer yang ikut tes 1 tetapi tidak lulus seleksi, bisa ikut tes 2. Tidak lulus lagi bisa ikut tes 3. Nah, dari tiga tes itu akan dilihat mana yang passing grade-nya tertinggi, itu yang diambil," ucap Bima yang juga kepala BKB.

Lebih lanjut dikatakan, dalam seleksi guru PPPK 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur. Pertama, peserta bisa mendaftar selama terdaftar di Dapodik.

Kedua, jika di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, bisa mendaftar di sekolah lain dalam 1 instansi (masuk tes 1). Ketiga, jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah) maka ikut pada tes 2. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler