Nilai Tes CPNS 2023 Diakui, Nakes & Guru P1 Diistimewakan, P1 Teknis Dianaktirikan

Senin, 26 Agustus 2024 – 18:04 WIB
Nur Baitih. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lahirnya tiga regulasi pelaksanaan seleksi PPPK 2024 menimbulkan kecemburuan di kalangan honorer.

Pemerintah dinilai tidak bersikap adil dalam menetapkan regulasi untuk masing-masing formasi. 

BACA JUGA: KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 Terbit, P1 Belum Aman

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengatakan KepmenPANRB 348 Tahun 2024 memberikan keistimewaan kepada guru P1 atau prioritas satu hasil seleksi PPPK 2021.

KepmenPANRB 349 Tahun 2024 memberikan pengakuan terhadap hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan (nakes). 

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Ungkap 5 Upaya Penuntasan PPPK Guru, Ada P1, Sikap Gubernur Bikin Senang

Bidan atau lulusan D4 tahun 2021 juga dianggap pendaftar prioritas, bahkan pada regulasi terpisah nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 diakui Panselnas dan bisa digunakan tahun ini. 

"Lalu mengapa di KepmenPANRB 347 Tahun 2024, honorer teknis tidak ada pengakuan atas nilai tes PPPK 2023," kata Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN, Senin (26/8). 

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Ungkap 5 Rekomendasi Penuntasan Pengangkatan PPPK Guru, Ada P1, Gubernur Merespons

Bunda Nur mempertanyakan sikap pemerintah dalam membuat regulasi. Mengapa honorer teknis dianggap seperti sampah yang harus dibuang jauh-jauh. 

Bukan kali ini saja pemerintah bersikap tidak adil kepada honorer teknis. Sejak seleksi PPPK 2021, tenaga teknis tidak mendapatkan afirmasi sama sekali. 

Akibatnya banyak honorer teknis tumbang sebelum bertanding karena persyaratannya sudah berat di awal. 

Perlakuan berbeda diberikan kepada guru dan nakes, padahal pemerintah tahu untuk sisa honorer K2 saja terbanyak tenaga teknis.

 Seharusnya honorer teknis juga mendapatkan afirmasi setara guru dan nakes. 

"Salahnya mereka apa sampai hasil tes PPPK 2023 saja tidak diakui pemerintah. Seharusnya dimasukkan juga dong menjadi pelamar prioritas, hargai hasil mereka berpikir, hargai hasil ujian mereka juga, " seru Bunda Nur. 

Dia menambahkan bukan salah honorer teknis sampai tidak lulus. Sebab, mereka taat terhadap peraturan yang mengatakan tidak boleh melamar di luar instansi. 

Sudah mengikuti aturan nilai tes PPPK 2023 di atas 300, tetapi tidak lulus kalah dengan nilai 200 yang punya formasi karena pindah instansi. 

"Ini sangat tidak adil. Aturan yang buat satu menteri, ditandatangani oleh menteri yang sama, tetapi kenapa harus dikotak-kotakkan seperti itu," kritiknya. 

Kalau berbicara keadilan, ujarnya, samakan dahulu aturannya. Berikan penghargaan terhadap peserta tes CASN 2023. 

Akui nilai tesnya, itu sekaligus menghemat anggaran negara untuk pengadaan CPNS dan PPPK.(esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler