Nilai UAS Wajib Diserahkan ke Pemerintah

Jumat, 10 Desember 2010 – 20:06 WIB

JAKARTA--Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Mansyur Ramli menegaskan, sekolah wajib memberikan nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) ke pemerintah paling lambat seminggu sebelum Ujian Nasional (UN) berlangsung.

Dijelaskan, kelulusan UN tahun depan ditentukan oleh penggabungan nilai akhir pada ujian sekolah dan UNDengan penggabungan ini, lanjut Mansyur, maka hasil UN bukan lagi sebagai faktor tunggal penentu kelulusan

BACA JUGA: Unas Tak Lagi Tentukan Kelulusan

"Sehingga pemberian nilai akan lebih komprehensif yang tidak tergantung pada nilai pusat atau sekolah saja," ungkapnya di  Jakarta, Jumat (10/12).

Terkait dengan konsep ini, Balitbang Kemendiknas merekomendasikan ujian sekolah dilaksanakan sebelum UN berlangsung paling lambat awal April 2011
Sementara itu,  penyerahan hasil ujian sekolah ke Kemendiknas menjadi tanggung jawab penyelenggara provinsi yang dikirimkan paling lambat tujuh hari kalender sebelum UN dilaksanakan

BACA JUGA: Soal UAS Diusulkan Model Essay

“Untuk mengantisipasi permainan yang dilakukan sekolah maka nilai harus masuk ke pusat supaya dapat dikendalikan,” tukasnya.

Lebih jauh Mansyur menambahkan, berkaca pada masa Evaluasi Belajar Tahap Nasional (Ebtanas) yang pernah diselenggarakan beberapa tahun lalu dimana sekolah menaikkan nilai UN siswa jika siswa mendapatkan nilai rendah
"Diharapkan kepada semua pihak untuk mengawasi sekolah selama penyelengaraan ujian sekolah karena pusat tidak dapat melakukan intervensi lebih dalam," imbuh Mansyur

BACA JUGA: Nilai Rapor Tentukan Kelulusan

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Dukung Kuliah Atlet Berprestasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler