Penjelasan Pejabat BKN yang Harus Diketahui Seluruh PPPK

Sabtu, 28 November 2020 – 07:25 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konpers virtual. Foto: tangkapan layar zoom/mesya

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 tahun.

Masa kontrak ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.

BACA JUGA: Sertifikat Pendidikan Bukan Syarat Mendaftar Guru PPPK 2021, Pak Raden Senang

"Tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun, yang ada standar minimal masa kontrak selama setahun. Bila instansi masih membutuhkan dan yang bersangkutan kinerjanya baik, masa kontraknya bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun," kata Suharmen di Jakarta, Jumat (27/11).

Dia memaparkan sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK yang meliputi:

BACA JUGA: Rekrutmen Guru PPPK 2021: Maaf, Permintaan Honorer K2 Ditolak

Pertama, diberhentikan dengan hormat. Penyebabnya bisa berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani.

Kedua, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA: Cara Pak Ripto agar Uang Palsu Bisa Disetor Tunai di ATM, Barang Bukti Rp 1 M

Ini berlaku bila PPPK dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana. 

Kemudian melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Ketiga, diberhentikan dengan tidak hormat.

Sanksi ini berlaku bila PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kemudian menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

"Jadi pemberhentian PPPK ini sama seperti PNS, ada jenjangnya. Tidak langsung diberhentikan," ucapnya.

Dia pun mewanti-wanti, PPPK tahap pertama hasil rekrutmen Februari 2019 untuk tidak masuk dalam kegiatan politik apalagi jelang Pilkada. Sebab, bisa memengaruhi penerbitan NIP dan SK PPPK. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler