Nirfaedah, Aplikasi Tik Tok Diblokir Pemerintah

Selasa, 03 Juli 2018 – 18:31 WIB
Tik Tok (Foto: Ist/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok per hari ini Selasa (3/7).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan dalam pernyataannya, bahwa aplikasi yang saat ini tengah populer di Indonesia itu telah diblokir.

BACA JUGA: Video Pendek Tik Tok Booming di Indonesia dan Asia

"Setidaknya ada 8 DNS (sistem penamaan domain) yang terkait Tik Tok sudah kita blokir. Langkah ini diambil karena Tik Tok telah memuat konten negatif terutama bagi anak-anak," tegasnya.

Apalagi, lanjut Rudiantara, pihaknya telah banyak mendapat laporan aduan yang masuk terkait dampak negatif dari aplikasi Tik Tok.

BACA JUGA: Bohongi Tingkat TKDN, Infinix Indonesia Nyatakan Khilaf

Pihak Kemkominfo sendiri sudah menghubungi pihak Tik Tok untuk segera melakukan pembersihan konten di dalam layanannya.

"Jika layanannya sudah bersih dari konten negataif, Kemkominfo tidak menutup kemungkinan untuk membuka lagi blokir terhadap Tik Tok," tandasnya. (mg8/jpnn)

BACA JUGA: Distribusi Infinix Zero 5 Dibekukan Gara-gara Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemkominfo Bisa Cabut Pemblokiran Tumblr, Asal...


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler