Nirmala Bonat Siapkan Gugatan Ganti Rugi

Minggu, 06 Desember 2009 – 11:27 WIB

KUPANG-- Yim Pek Ha (40), majikan Nirmala Bonat, masih harus berhadapan dengan proses hukum akibat perbuatan kejinyaMeski dia sudah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia, Nirmala Bonat, TKI asal Kabupaten TTS-NTT itu, akan mengajukan gugatan ganti rugi

BACA JUGA: Tim Angket akan Rekrut Tim Ahli

Tuntutan ganti rugi yang bakal diajukan menyangkut kerugian penderitaan akibat penyiksaan dengan menggunakan setrika panas, air panas, dan benda logam sepanjang Januari, Maret, April, dan Mei 2004.

Ganti rugi akan dihitung berdasarkan penderitaan yang dialami Nirmala Bonat, baik selama menderita sakit akibat penyiksaan itu, menanti proses hukum selama sekian tahun di Kualalumpur, Malaysia maupun di Kupang-NTT.

Rencana mengajukan gugatan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Abraham Paul Liyanto
Dalam waktu secepatnya, Apjati akan mendorong pengacara Nirmala Bonat yang berada di Malaysia untuk segera mengajukan gugatan ganti rugi tersebut

BACA JUGA: Pertengahan Januari, RI Cabut Moratorium TKI

Gugatan ini diajukan karena pengadilan sudah menyatakan majikan Nirmala itu sudah terbukti melakukan tindak pidana
"Kalau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan minta pengacara Nirmala di Malaysia untuk tuntut ganti rugi atas penderitaan yang dialami Nirmala," tegas Paul Liyanto yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia untuk ikut mengurus masalah ini.

Mengenai pemotongan hukuman, dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara menjadi vonis 12 tahun penjara terhadap Yim Pek Ha, Paul mengungkapkan rasa syukurnya

BACA JUGA: Amir Syamsudin Gantikan Marzuki Alie

Namun, dia mendesak agar vonis itu segara dieksekusi"Yang penting segera dieksekusi supaya ada unsur jera bagi majikan yang nakal terhadap tenaga kerja kita," ungkap Paul Liyanto, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili NTT itu, kemarin.

Sebelumnya, Yim Pek Ha Yim Pek Ha dikenai empat dakwaanSetiap dakwaan dituntut 18 tahun penjara, jadi total tuntutan jaksaHakim pengadilan tingkat pertama memutuskan, hanya tiga dakwaan yang terbukti, sehingga total hukuman yang harus dijalani 54 tahun penjaraHanya saja, hakim menyatakan, hukuman tersebut bisa dijalani dalam satu waktu, sehingga Yim hanya perlu menjalani 18 tahun penjara.

Di tingkat pengadilan tinggi, hakim mengurangi hukuman hanya menjadi 12 tahun penjaraRinciannya, dia dibebaskan dari dakwaan keempatHakim mengurangi 18 tahun menjadi lima tahun dalam dua dakwaanDia dibebaskan dari dakwaan ketiga, tetapi dijatuhi dakwaan keempat dengan vonis dua tahun penjara, sehingga total hukumannya menjadi 12 tahun penjara"Pengadilan mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam kasus tersebut dan pertimbangan bahwa Yim memiliki empat anak yang masih kecil," ungkap hakim Azman Abdullah dalam amar putusannya.

Nirmala Bonat sendiri kini sudah berada di Kupang dan bekerja sebagai salah satu karyawan diperusahaan milik Abraham Paul Liyanto tersebutBahkan awal tahun 2009, Nirmala secara resmi melepas masa lajangnya setelah dipersunting pria idamannyaSaat menjadi TKI di Kualalumpur tahun 2004 silam, dia dianiaya setiap hari selama lima bulan dia bekerja di rumah YimPenganiayaan itu terjadi pada Januari hingga Mei 2004 lalu.

Penderitaan Nirmala terekspos setelah seorang petugas keamanan di kondominum kaya Kuala Lumpur, tempat Yim tinggal, melihatnya sedang menangisPetugas tersebut juga melihat luka-luka mengerikan di wajah Bonat.Si petugas kemudian menelepon polisiPolisi pun kaget melihat kondisi sekujur tubuh Bonat, termasuk kedua payudara dan punggungnya yang melepuh parahAkibat perbuatan sadis itu, pada Kamis (3/12), Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Yim Pek Ha. (aln/fmc,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler