KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus

Minggu, 06 Desember 2009 – 08:05 WIB

JAKARTA - Kasus Bank Century tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pansus angket Century telah terbentuk di DPR untuk menyelesaikan secara politik

BACA JUGA: Karpet Dibakar Picu Tragedi M-City

Namun KPK diwanti-wanti tidak terpengaruh dengan hasil kerja Pansus yang diketuai Idrus Marham, politisi Partai Golkar.
   
"KPK jangan terikat dengan (penyelesaian) politik," tegas Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu (5/12)
Hasil pansus angket Century bisa saja tidak sesuai dengan yang diharapkan

BACA JUGA: Seharusnya Balibo Five Tidak Dilarang

"Bisa saja menjadi komoditas (politik)," sambungnya.
   
Emerson mengingatkan, KPK harus memiliki konsistensi dalam menyelesaikan kasus Bank Century
Komisi diminta tetap berpegang pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui audit investigatifnya

BACA JUGA: Jual Anak untuk Plesiran ke Jakarta

"Jalan saja terus dari hasil penyelidikan dan temuan BPK," urai pria berkacamata itu.
   
Untuk menyelesaikan kasus itu, lanjut dia, lembaga antikorupsi itu juga tak perlu menunggu hasil pansus angket CenturyApalagi proses di KPK sudah dimulai sejak Chandra MHamzah dan Bibit SRianto masih aktif dulu"Tidak ada alasan KPK sekarang untuk menunda-nunda," kata Emerson.
   
Saat ini, kasus Bank Century sudah masuk dalam tahap penyelidikanPlt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, penyelidikan dilakukan secara serius dengan Satuan tugas (satgas) yang dibentuk KPKDia juga menegaskan, langkah penyelidikan tidak hanya berbasis audit BPKNamun juga sejumlah dokumen penyadapan.
   
Komisi merencanakan gelar perkara bersama BPKSelain itu, juga diminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Misalnya terkait informasi soal temuan rekening dan aliran dana penanganan Bank Century.
   
Emerson berharap kasus Bank Century bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan"Prinsipnya memang lebih cepat lebih baik, tapi juga harus disertai alat bukti yang kuat," jelasnya
     
Dia mengatakan, jika Bibit dan Chandra kembali aktif di KPK, bisa mendukung proses hukum kasus Bank Century"Pak Bibit pernah mengatakan kasus (Bank Century) ini prioritas," imbuh EmersonSaat ini, pengaktifan kembali Chandra dan Bibit tinggal menunggu terbitnya Keppres.
   
Pengamat ekonomi Yanuar Rizki mengatakan, tetap mendorong penyelesaian kasus Bank Century dengan proses hukum"Seharusnya penyelesaian dengan proses hukum," katanya
     
Dia juga menunjuk KPK sebagai lembaga yang menanganinya"Jadi KPK jangan berlama-lama dan harus konsisten menyelesaikan kasus inijangan menunggu Pansus bekerja," tegas Yanuar(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 663 Desa di Riau Rawan Pangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler