JAKARTA - Kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia-Malaysia makin membaikYang terbaru, pemerintah memastikan akan mencabut penghentian (moratorium) pengiriman TKI ke Malaysia pada pertengahan Januari 2010
BACA JUGA: Amir Syamsudin Gantikan Marzuki Alie
Hal itu dilakukan setelah ada sinyal kuat dari parlemen Malaysia untuk segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) baru soal kerja sama ketenagakerjaan"Saya baru dikabari oleh pihak Malaysia tentang berita tersebut
BACA JUGA: KPK Diwanti-wanti Tak Terpengaruh Pansus
Ini tentu kabar baik bagi kita semua," ujar Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar ketika ditemui di kantornya, Sabtu (5/12).Mantan wakil ketua DPR RI itu menyatakan, Malaysia telah menyepakati sejumlah poin krusial dalam MoU TKI
"Sekarang sudah lega, tinggal menunggu proses birokrasi Malaysia
BACA JUGA: Karpet Dibakar Picu Tragedi M-City
Semoga reformasi di bidang pengiriman TKI ke Malaysia ini akan berimbas pada negara tujuan lain," tutur pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.Pemerintah dituntut lebih serius menangani nasib TKIDari catatan pemerintah, devisa yang dihasilkan pekerja migran setiap tahun mencapai sekitar Rp 24 triliun"Itu belum termasuk yang berbentuk valas yang dibawa langsung TKI," kata Muhaimin
Potensi sumbangan devisa tersebut patut dijadikan prioritasSebab, rata-rata TKI yang dikirim ke luar negeri setiap tahun mencapai 450 ribu orangPada 2009 target devisa TKI dipatok tinggi, yakni USD 20,75 miliar (sekitar Rp 186 triliun)
Muhaimin optimistis, dengan kerja sama antarlini dan lintas departemen, target itu akan tercapai dengan mudah"Ini memang pekerjaan rumah buat sayaTetapi, tentu banyak pihak yang berjasa mendorong kami di Depnakertrans untuk menyelesaikan," kata dia
Terpisah, Menkum dan HAM Patrialis Akbar kembali menegaskan akan merealisasikan pembuatan paspor tanpa biaya bagi TKI yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri"Ini salah satu komitmen Departemen Hukum dan HAM dalam melaksanakan program kerja 100 hari dengan membuat gebrakan baru yang lebih inovatif dan kreatif," tuturnya
Selain itu, Depkum dan HAM memberlakukan tarif gratis dalam pengajuan permohonan surat perjalanan RI bagi WNI tertentu atau WNI bermasalah"Selama ini pembuatan paspor butuh waktu 7 hari, sekarang harus bisa selesai 4 hari," katanyaDepnakertrans juga mendukung langkah Depkum dan HAM membebaskan biaya paspor bagi TKI baru karena kebijakan itu akan mengurangi beban pekerja migran(zul/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seharusnya Balibo Five Tidak Dilarang
Redaktur : Antoni