Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun

Selasa, 30 Mei 2017 – 18:29 WIB
Nisa Rosmawati, kurir narkoba. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Nisa Rosmawati divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Isjuaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: TKI Nekat Sembunyikan Sabu di Perut Lewat Dubur

Janda dua anak itu terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU 35/2012 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum," tutur Isjuaedi saat membacakan putusan.

BACA JUGA: Kurir Bandar Besar Ditangkap, 4 Kg Sabu Disita

Selain pidana badan, perempuan asal Jember tersebut dijatuhi denda Rp 1 miliar.

"Jika tidak mampu membayar, bisa diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan," lanjutnya.

BACA JUGA: Ngarep Rp50 Juta, Kurir Ini Malah Ketangkap dan Terancam Hukuman Mati

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan beberapa pertimbangan.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan lintas negara," kata hakim.

Adapun, pertimbangan yang meringankan terdakwa, majelis hakim menilai Nisa kooperatif selama persidangan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Bersih dari catatan kriminal juga menjadi pertimbangan tersendiri.

Apalagi, Nisa punya anak yang masih kecil dan membutuhkan nafkah darinya.

Mendengar putusan tersebut, Nisa mengaku menerima.

Namun, air matanya semakin deras mengalir. Tangannya bergetar saat menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan upaya banding.
"Kami menerima putusan hakim," ujar kuasa hukum Nisa, Fariji.

Sementara itu, JPU Nurlaila mengatakan masih pikir-pikir. Alasannya, putusan hakim masih di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.
"Masih pikir-pikir, kan ada waktu tujuh hari," ujarnya setelah persidangan.

Sebagaimana dakwaan jaksa, keterlibatan Nisa dalam peredaran narkoba adalah saat dirinya disuruh Abdur untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia.

Abdur ditengarai merupakan bandar atau pemilik sabu-sabu di Malaysia.

Sabu-sabu seberat 887,37 gram tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam gagang koper.

Nisa dijanjikan mendapat imbalan uang Rp 20 juta.

Syaratnya, dia harus memberikan koper itu ke teman Abdur yang sudah menanti di dekat Jembatan Suramadu.

Namun, X-ray bandara mendeteksi barang mencurigakan dari dalam gagang koper yang dibawa Nisa.

Nisa mengaku membutuhkan uang untuk tambahan pulang kampung.

Dia hendak menjenguk dua anaknya yang dititipkan ke mertuanya di Gresik. (aji/c7/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persaingan Makin Ketat, Tukang Ojek Nekat Nyambi jadi Kurir Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler