jpnn.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) siswa. Artinya, mulai tahun ini nomor induk siswa nasional (NISN) tidak berlaku lagi.
Dengan pergantian NISN ke NIK, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pemerintah akan dengan mudah mengawasi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
BACA JUGA: Permendikbud tentang PPDB 2019, Tetap Sistem Zonasi tapi...
"Seluruh siswa tidak lagi memakai NISN cukup dengan NIK karena kami akan mengintegtasikan antara dapodik (data pokok kependidikan) dengan data kependudukan dan pencatatan sipil," ungkap Menteri Muhadjir di kantornya, Selasa (22/1).
Penggunaan NIK siswa, lanjutnya, bisa untuk sistem zonasi. Di mana bisa menggunakan sumber data keduanya. Baik data kependudukan atau dapodik.
BACA JUGA: PPDB 2019: SKTM Dihapus, Sistem Zonasi Diperketat
"Kami telah mendapat dukungan penuh dari Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru yang akan dimulai yaitu dengan mengubah sistem," ujarnya.
Dulu orang tua mesti datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Dengan bantuan Kemendagri, sekolah bersama-sama aparat desa kelurahan yang mendata anak tersebut masuk sekolah mana. Terutama untuk masuk sekolah negeri.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Tak Memberlakukan SKTM Dalam PPDB Tahun Ini
"Memang dua pertiga urusan pendidikan di tangan Kemendagri. Dengan dukungan Kemendagri, masalah pendidikan bisa tuntas," tandas Muhadjir. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Wajib Verifikasi SKTM dalam Penerimaan Siswa Baru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad