PPDB 2019: SKTM Dihapus, Sistem Zonasi Diperketat

Rabu, 09 Januari 2019 – 16:09 WIB
Sistem zonasi penerimaan siswa baru. Ilustrasi Foto: Radar Surabaya/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan SKTM (surat keterangan tidak mampu) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 lewat jalur keluarga tidak mampu resmi dihapus. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud PPDB 2019 yang sudah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

"Permendikbud tentang PPDB 2019 sudah saya teken kemarin. Jadi sistem penerimaannya kami perketat. Termasuk juga SKTM, tahun ini dihapus. Tidak ada lagi SKTM," kata Menteri Muhadjir di kantornya, Rabu (9/1).

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Tak Memberlakukan SKTM Dalam PPDB Tahun Ini

Muhajdir berharap, peluang jual beli kursi pada PPDB 2019 bisa diperkecil. Ini lantaran sistem zonasi makin diperkuat.

"Dengan zonasi itu kecil kemungkinan terjadi jual beli kursi. Kalaupun masih ada tapi bisa kami minimalisasi, karena dengan zonasi ini diutamakan mereka yang punya radius dengan sekolah, hingga tidak bisa orang luar masuk," terangnya.

BACA JUGA: Pemda Wajib Verifikasi SKTM dalam Penerimaan Siswa Baru

Guru besar di Universitas Muhammad Malang (UMM) ini menambahkan, penyimpangan lewat SKTM juga tidak ada lagi. Anak dari keluarga miskin tidak lagi pakai SKTM. Yang digunakan adalah data penerima jaminan keluarga kurang mampu. Baik dalam bentuk PKH (program keluarga harapan) maupun lainnya.

Bagi mereka yang tidak mendapat KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH, lanjut Menteri Muhadjir, menggunakan daftar dari sekolah. Setiap sekolah memiliki daftar siswa miskin. Dari sini nanti bisa dideteksi siswa miskinnya.

BACA JUGA: Tunggu Permendikbud PPDB 2019, Ada Perubahan Sistem Zonasi?

Ditanya bagaimana bila pemerintah daerah masih memberlakukan SKTM dalam PPDB 2019, Muhadjir menyarankan untuk tidak coba-coba. "Mbok ya jangan nekat. Kan sudah jelas ada larangannya," tutupnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FSGI Desak Aturan Zonasi PPDB 2019 Segera Diterbitkan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler