jpnn.com, JAKARTA - Tidak ingin diribetkan dengan masalah penyalahgunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru. Rencananya, penggunaan SKTM tidak diberlakukan lagi dalam PPDB tahun ini.
“Kemungkinan SKTM tidak berlaku kecuali untuk mereka yang benar-benar berasal dari keluarga miskin,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Senin (7/1).
BACA JUGA: Pemda Wajib Verifikasi SKTM dalam Penerimaan Siswa Baru
Untuk mengetahui apakah benar siswanya berasal dari keluarga miskin, lanjut Menteri Muhadjir, dibuktikan dengan daftar penerima PKH (program keluarga harapan) atau sejenisnya. Bisa juga dengan daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya.
“Sekolah kan punya daftar siswa miskin jadi bisa pakai itu saja. Anak dari penerima PKH juga bisa diambiil. Jadi untuk SKTM kemungkinan tidak berlaku, bikin pusing ntar,” cetusnya.
BACA JUGA: Mendikbud Dorong SMK dengan Teaching Factory Jadi BLUD
Dalam PPDB sebelumnya, penggunaan SKTM sempat bermasalah. Sebab banyak siswa mampu bisa mendapatkan SKTM demi masuk ke sekolah yang diinginkan lewat jalur keluarga miskin.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Hasil Pendidikan Lebih Terukur dan Merata Melalui UNBK
BACA ARTIKEL LAINNYA... FSGI Desak Aturan Zonasi PPDB 2019 Segera Diterbitkan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad