jpnn.com, LUBUKLINGGAU - NM (18) tak bisa berkutik ketika perbuatan mesumnya diketahui orang tua korban.
Pemuda yang merupakan pacar korban itu pun harus berurusan dengan kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Datang, Ayah Rama Berteriak Sambil Menenteng Parang, Dor Dor
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan krononologi NM bertemu dengan korban yang masih berusia 16 tahun.
Dengan bujuk rayu NM, korban teperdaya sehingga jatuh ke pelukan pelaku.
BACA JUGA: Mahasiswi Tiba-Tiba Berteriak Histeris, Wakapolres dan Kapolsek Turun Tangan
Orang tua korban pun mengetahui perbuatan bejat NM terhadap anak mereka.
Pada 12 Mei 2022, polisi menangkap tersangka di kediamannya.
BACA JUGA: Pelarian Brigadir Rigel Berakhir di Kamar Hotel, Ada 2 Wanita Tersebut
"Tersangka mengakui perbuatannya, dan antara pelaku dan korban berpacaran,” kata AKBP Harissandi, Senin (16/5).
Dia melanjutkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. (palpres/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagahi Remaja Putri di Halaman Parkir SPBU, Busran Berakhir Begini
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha