Nobu Jalani Rapid Test sebelum Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya

Senin, 04 Januari 2021 – 15:13 WIB
Michael Yukinobu De Fretes alias MYD yang menjadi tersangka kasus video asusila saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1) guna menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Michael dan penyanyi Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus pornografi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Michael Yukinobu De Fretes (MYD) menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syurnya dengan artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Pantauan JPNN.com, Nobu sapaan akrabnya, tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Senin (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA: Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu Tiba di Polda, Lihat Penampilannya

Sebelum diperiksa penyidik, Nobu terlebih dahulu menjalani rapid test antibodi dan dilanjutkan rapid test antigen.

Bagaimana hasilnya?

BACA JUGA: Kenakan Kemeja Putih, Nobu Tiba di Polda Metro Jaya, Gisel Mana?

"Rapid tes antibodi non-reaktif. Kemudian kami lanjutkan dengan rapid antigen atau swab antigen, juga hasilnya non-reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1).

Usai dinyatakan non-reaktif Covid-19, Nobu langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Gisel Tersangka, Agnez Mo Beri Perhatian kepada Gempi

"Yang bersangkutan (MYD) sementara masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu saja nanti hasil pemeriksaannya seperti apa," ujar Yusri.

Sementara itu, Gisel hari ini tidak bisa hadiri pemeriksaannya sebagai tersangka kasus video syur 19 detik itu.

Gisel tidak bisa hadir karena harus menjemput anaknya yang baru pulang liburan. Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.

Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara. Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.

Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler