Nomor Urut Parpol di DPR Tak Berubah, Hasto Singgung Histori PDI Saat Orde Baru

Rabu, 14 Desember 2022 – 16:46 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut efisiensi menjadi satu di antara beberapa alasan yang bisa diterima sehingga nomor urut partai pemilik kursi di DPR RI tidak perlu diubah pada Pemilu 2024.

"Alasan efisiensi dan itulah dulu yang terjadi pada masa Orde Baru," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Habib Aboe: PKS Tetap Menggunakan Nomor Urut 8 di Pemilu 2024

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan nomor urut yang sama membuat partai bisa menggunakan bendera parpol pada Pemilu 2019 saat pesta demokrasi 2024.

"Jadi, dengan alasan efisiensi sekiranya partai memiliki nomor urut yang sama, maka bendera-bendera dan atribut lainnya itu bisa dipergunakan pada saat pemilu," ujar Hasto.

BACA JUGA: Nomor Urut Parpol yang Lolos di DPR Tak Berubah, Sekjen PKS: Memudahkan Sosialisasi

Toh, kata dia, PDIP memiliki alasan ideologis dan historis dalam mempertahankan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024.

Terlebih, PDIP pada Pemilu 2019 mendapat nomor tiga. Angka itu yang dianggap memiliki sisi historis saat parpol berkelir merah itu pada Pemilu 1997.

BACA JUGA: Arsul Ingin Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Diundi, Gus Muhaimin Punya Pendapat Lain

"Misalnya, nomor tiga salam metal, itu salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa Orde Baru dikenal sebagai masa depan, salam metal, merah total. Itu dilambangkan dengan angka tiga," kata Hasto. 

Sementara dari sisi ideologis, kata dia, nomor urut tiga yang diperoleh PDIP seperti Pemilu 2019 seirama dengan Trisakti versi Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno.

"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian di dalam bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," kata Hasto. 

Sebelumnya, KPU memperbolehkan parpol yang memiliki perwakilan di DPR menggunakan nomor urut Pemilu 2024 yang sama saat Pemilu 2019.

Kebijakan itu terungkap menyusul terbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilu. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 129 aturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. (ast/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler