Arsul Ingin Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Diundi, Gus Muhaimin Punya Pendapat Lain

Selasa, 13 Desember 2022 – 22:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani pengin nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 diundi kembali.

"Paling tidak asas persamaan sebagai peserta terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

BACA JUGA: Tindak lanjuti Perpu Pemilu, KPU Bakal Segera Terbitkan Aturan Baru

Menurut Arsul, PPP lebih berharap nomor urut tersebut diundi. Namun, jika mayoritas parpol tidak mau, pihaknya juga tak mempersoalkan.

Pendapat itu disampaikan Arsul merespons ketentuan nomor urut parpol peserta Pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA: Sepertinya Bu Mega Main Dukun soal Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu

Perpu tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 Desember 2022.

Perpu itu mengatur parpol dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J, 15 Menit di Kamar

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berpendapat ketentuan terkait nomor urut parpol dalam Perpu Pemilu sudah adil.

Dia menilai ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan.

Di antara kelebihan itu ialah dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.

“Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," ujar gus Muhaimin. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa M5,2 Karangasem Bali, BNPB Sampaikan Kondisi Terkini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler