jpnn.com, SERANG - NON (25) bermodal pernah sekolah keperawatan tetapi tidak lulus, nekat membuka sebuah klinik kecantikan.
Sayangnya, praktik klinik bertempat di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kota Serang itu belum mendapat izin dari Dinas Kesehatan alias ilegal.
BACA JUGA: Imam dan Suryati Rela Melakukan Perbuatan Dosa dengan Imbalan Rp 500 Ribu
Oleh karena itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menaruh curiga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, petugasnya sudah melakukan investigasi.
BACA JUGA: Istri Tertidur di Depan TV, Rudi Masuk Kamar, Terjadilah
"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," katanya di Serang, Rabu (23/9).
Hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka NON (25) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang saat melayani pasien di klinik.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus, Ternyata Begini Modus Pelaku Jaring Pasien
"Kami berhasil mengamankan tersangka NON (25), pada saat menginfus pasien di tempat praktiknya," ujar Susatyo.
Menurutnya, praktik ilegal itu sudah berjalan sejak 2018 hingga saat ini. Sedangkan dari jumlah pasien yang ditangani sudah mencapai ratusan orang.
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya lagi.
Hasil pemeriksaan, kata Susatyo, tersangka tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis.
"Kalau background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," katanya lagi.
Selain itu, petugasnya menemukan obat jenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur untuk diperjualbelikan kepada pasien.
"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kami jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut .
Kemudian, atas perbuatan yang dilakukan NON, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997 Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Undang-Undang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha