Non PNS Bisa Jadi Dirjen dan Kepala LPNK

Sabtu, 04 Oktober 2014 – 05:23 WIB

JAKARTA - Pengisian jabatan kepala lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan dirjen bakal dibuka luas. Selama ini dua posisi itu hanya bisa diperebutkan oleh PNS. Rencananya mulai 2015 nanti, kepala LPNK dan dirjen bisa diperebutkan oleh sosok professional non PNS.
 
Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo menuturkan, pengisian kursi kepala LPNK dan dirjen oleh orang non PNS sudah ada landasan hukumnya.

"Landasannya adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Eko di kantor Kementerian PAN-RB kemarin.
 
Dia menjelaskan UU ASN sudah disahkan beberapa bulan lalu. Sehingga aslinya saat ini pengisian kepala LPNK dan dirjen saat ini sudah bisa diisi oleh para professional.

BACA JUGA: Jokowi Panggil 46 Calon Menteri

Namun guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menuturkan belum bisa dilaksanakan tahun ini karena membutuhkan acuan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP).
 
Eko menuturkan, sebagai pemanasan mulai tahun ini pengisian kepala LPNK dan dirjen dijalankan secara open career system. "Sudah terbuka aslinya. Tetapi masih diperebutkan oleh pejabat karir (PNS, red)," tutur Eko.
 
Sedangkan pada 2015 nanti, Eko mengatakan pengisian kepala LPNK dan dirjen sudah bisa dilakukan dengan cara open system. Melalui sistem ini, kursi kepala LPNK dan dirjen bisa diperebutkan oleh tokoh-tokoh non PNS.

Eko hanya memberikan catatan, tokoh yang layan menjadi kepala LPNK atau dirjen harus memiliki kecocokan kualifikasi pendidikan dengan bidang pekerjaannya.
 
Menurut Eko, pengisian jabatan tinggi negara berdasarkan open bidding atau seleksi terbuka itu bisa menghindari praktek-praktek suap atau kedekatan politis. Tidak bisa dipungkiri selama ini untuk bisa menjadi dirjen atau kepala LPNK harus keluar uang besar. Sehingga ketika sudah menjabat, ada potensi mengeruk uang negara untuk mengembalikan "modal".
 
Pengawasan seleksi terbuka kepala LPNK atau dirjen tadi akan diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tugas lain KASN ini adalah, menerima pengaduan terkait dengan mutasi pejabat yang tidak wajar. Misalnya disebabkan karena dukungan politik pimpinan instansi atau lainnya.
 
"Jadi sekarang para dirjen hingga kepala dinas, yang merasa dimutasi tidak wajar sudah ada lembaga tempat mengadu," tuturnya. Eko menuturkan semangat kerja KASN ini adalah mengawasi penunjukkan pegawai untuk menempati posisi strategis.

BACA JUGA: KMP Ingin Sapu Bersih Kursi Ketua Komisi

"KASN ini tugasnya membantu, bukan malah mempersulit birokrasi," jelas Eko. (wan)

BACA JUGA: 3 Guru Besar Sodorkan Nama Ini untuk Isi Kursi Menteri Kependudukan

BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler