PK Sudah Dikabulkan, Napi Salah Vonis Belum Juga Dibebaskan

Sabtu, 04 Oktober 2014 – 02:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA meminta Panitera di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp)secara proaktif berupaya mendapatkan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" dengan korban Dodi Harianto (18).

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, mengatakan, pihak PN Psp jangan merasa sudah cukup upayanya dengan mengirim surat ke MA.

BACA JUGA: Dorong Jokowi-JK Terbitkan Keppres Hukuman Mati

Dikatakan Ridwan, jika surat belum juga mendapat balasan MA, maka PN Psp jangan diam saja.

"Kalau surat, itu belum dijamin bisa cepat karena surat yang masuk ke MA itu banyak. Saya sarankan, Panitera di PN Padangsidempuan menelepon ke Panitera di MA. Bilang saja (Dodi Harianto,red) harus dikeluarkan hari ini juga. Itu sudah biasa, malam-malam pun bisa dibebaskan," ujar Ridwan Mansyur kepada JPNN kemarin (3/10).

BACA JUGA: Mendagri Juga Terima Permintaan Penangguhan Pelantikan DPRD Bermasalah

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus Dodi Harianto pada 30 Juni 2014. Namun, hingga kemarin PN Psp belum juga menerima salinan putusan perkara nomor  207 PK/Pid.Sus/2013 itu.

Padahal menurut Marwan Rangkuti SH selaku kuasa hukum Dodi Harianto, salinan putusan tersebut adalah ‘senjata’ untuk bisa secepatnya membebaskan kliennya yang secara sah terbukti tidak bersalah.

BACA JUGA: KPK Garap Saksi Kunci di Kasus Suap Gubernur Riau

Ketua PN Kota Psp Morgan Simanjuntak SH MHum juga sudah mengirim surat ke MA tertanggal 21 Agustus 2014, meminta salinan putusan segera dikirim.

Ridwan Mansyur mengatakan, terkadang prosedur surat menyurat juga lama. Karena itu, sekali lagi dia tekankan agar pihak PN Psp proaktif. "Harus proaktif, cari tahu surat nyangkut di mana," ujar Ridwan.

Pihak MA sendiri, lanjutnya, biasanya meng-upload putusan di situs resmi MA. "Terkadang juga kita faks ke Pengadilan Tingkat Pertama. Nah, sana (PN Psp) mestinya yang proaktif, tidak harus datang ke MA, bisa dengan telepon saja ke Panitera. Nanti bisa dikirim petikannya. Karena petikan putusan sudah bisa untuk membebaskan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.

Oleh hakim di PN Psp, pada 23 Januari 2013, Dodi Harianto divonis empat tahun dua bulan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23/- 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, JPU menuntut Dodi tujuh tahun penjara.

Rupanya, pelaku pencabulan terhadap Bunga (7)-nama samaran-, adalah pemuda dengan inisial AR (17). Dia mengaku sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu, setelah ditangkap warga.

Akhirnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Dodi dan ibunya, Elida Warni Boru Siregar (37), dengan menunjuk kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti, SH.

Pihak Panitera MA sudah menginformasikan terbitnya putusan PK dengan nomor register perkara 207 PK/Pid.Sus/2013 itu, dalam situs resmi kepaniteraan MA.

"Status Putus, Tanggal Putus 30 Juni 2014, Amar Putusan KABUL PK," demikian tertera dalam situs resmi kepaniteraan MA.

Di situs kepaniteraan MA, hingga kemarin terlihat salinan putusan memang belum dikirim ke PN Psp. Dalam perkara Dodi ini, Panitera pengganti MA adalah Sriasmarani, SH., CN.(sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen PDIP Tuding SBY Memoles Citra dengan Perppu Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler