Nono Sampono Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Minggu, 08 Juli 2018 – 16:05 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam acara Sosialisasi RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan di Aula Walikota Ternate hari Jumat (6/7). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan wacana pemerintah mengenai poros maritim tidak akan terwujud jika masih terdapat daerah kepulauan yang masih tertinggal dan tidak diperhatikan. Keberadaan daerah kepulauan mampu menjadi fondasi terhadap keberadaan poros maritim.

Oleh karena itu, Nono Sampono berharap agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan untuk dapat memajukan daerah-daerah kepulauan yang mengalami kesenjangan dibandingkan daerah-daerah daratan di Indonesia.

BACA JUGA: Nono Sampono Menyerukan untuk Rekonsiliasi Usai Pilkada

Dalam acara Sosialisasi RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan di Aula Walikota Ternate hari Jumat (6/7), Nono Sampono mengatakan saat ini di Indonesia masih terjadi disparitas antara daerah kepulauan dengan daerah daratan. Porsi penganggaran yang diberikan untuk daerah-daerah kepulauan tidak cukup untuk digunakan sebagai pembangunan.

Sistem penganggaran yang berdasarkan pada jumlah penduduk dinilai tidak adil bagi daerah kepulauan. Dimana anggaran satu kabupaten di pulau Jawa terkadang jumlahnya sama dengan anggaran satu provinsi di daerah kepulauan.

BACA JUGA: Oso Ajak Masyarakat Menciptakan Rasa Aman Saat Pilkada 2018

“Akibat dari disparitas ini, semua menjadi tertinggal. Pendapatan daerah kepulauan jauh tertinggal. Ini jika dibiarkan terus akan menjadi masalah serius,” tegasnya dalam acara yang turut dihadiri oleh Walikota Ternate, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan Sultan-Sultan Kerajaan di Ternate.

Menurut Senator asal Provinsi Maluku ini, daerah kepulauan merupakan modal utama dalam perwujudan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia tidak bisa menjadi poros maritim dunia jika masih ada daerah-daerah yang tertinggal.

BACA JUGA: Paramasuka Dukung Nono Sampono Jadi Cawapres Jokowi

“Saya kira jika tidak diselesaikan, poros maritim tidak akan berhasil. Ibaratnya bikin bangunan, itu ada lubang-lubang. Lubang-lubang itu daerah kepulauan. Serba tertinggal, miskin, dan lain sebagainya,” ucap Nono Sampono.

Nono juga mengatakan RUU Daerah Kepulauan sebagai solusi atas permasalahan disparitas yang dialami oleh daerah-daerah kepulauan. RUU ini memungkinkan daerah kepulauan memperoleh anggaran yang lebih untuk kebutuhan pembangunan. Saat ini RUU Daerah Kepulauan berada di DPR untuk dilakukan pembahasan. Dirinya berharap agar RUU ini dapat segera disahkan.

“Sekarang kondisinya ada daerah yang maju dan tidak maju. Yang tidak maju adalah daerah kepulauan. Jadi harus diberikan perhatian khusus, diberikan treatment khusus dari pembangunan. Dan yang bisa memerintahkan adalah undang-undang, janji presiden pun tidak bisa,” imbuhnya.

Sementara itu, Senator dari Maluku Utara, Basri Salama, meminta agar setiap kepala daerah di daerah kepulauan memberikan dukungan penuh terhadap RUU ini. Apa yang diperjuangkan oleh DPD RI melalui RUU ini merupakan bentuk perjuangan untuk daerah. Jika disahkan, RUU ini akan memberikan keuntungan bagi daerah kepulauan yang saat ini masih tertinggal.

“Kita ingin mendorong negara adil terhadap masyarakat. Kalau tidak di-support dari daerah, kita hanya dianggap main-main saja oleh pusat,” tegas Basri.

Selain melakukan sosialisasi soal RUU Daerah Kepulauan, Nono Sampono juga melakukan sosialisasi mengenai RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Keberadaan RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat adat atas hak-hak yang dimiliki. Karena selama ini sering terjadi konflik atas hak masyarakat adat melalui keberadaan peraturan yang muncul.

“Kita baru saja mengesahkan RUU Perlindungan Hak-Hak Adat, ini penting. Maluku dan Maluku Utara kan daerah masyarakat adat. Dan jangan sampai terjadi tabrakan antara kepentingan perlindungan adat dengan hukum positif. Karena sekarang ini banyak muncul persoalan dimana mau digunakan hukum adat atau hukum positif. Dengan adanya undang-undang ini bisa mengatur dimana keduanya tidak tabrakan,” jelasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada Serentak, DPD RI Minta ASN Netral


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler