Nonton Film Porno, Ribuan Warga Ditagih Bayar Jutaan

Jumat, 13 Desember 2013 – 21:46 WIB

jpnn.com - BERLIN--Ribuan warga Jerman menerima surat dari kantor pengacara Urmann (U+C) yang mewakili firma perlindungan hak cipta di Swiss, Archive, atas tudingan menonton situs porno secara ilegal.

Firma tersebut menuntut ribuan warga Jerman membayar tagihan 250 euro atau Rp 4,1 juta untuk ongkos film porno yang telah mereka tonton tanpa izin.

BACA JUGA: Imlek 2014 Jadi Hari Kerja, Rakyat Marah

U+C memberikan konfirmasi kepada BBC (12/12),  bahwa surat itu telah dikirim tetapi mereka tidak mengatakan jumlahnya. Dijelaskan,  banyak orang yang menerima surat tersebut menyatakan firma itu salah alamat.

Namun, merujuk sebuah situs berita Jerman, lebih dari 10 ribu orang diduga menonton film porno gratis di internet. Ini adalah pertama kalinya konsumen film porno dituduh melakukan pelanggaran hukum karena menonton dan bukan mengunggah.

BACA JUGA: Penerjemah Bahasa di Upacara Mandela Ternyata Gila

Dalam kasus ini, U+C mengatakan sasaran mereka adalah orang yang sudah menonton film di situs Redtube. Namun mereka tidak bersedia merinci informasi dari kasus ini.

Tindakan firma-firma hukum yang mengejar orang-orang yang diduga melanggar hak cipta menuai keprihatinan aktivis. "Dalam kasus-kasus sebelumnya, kami melihat orang-orang yang dipaksa membayar meski mereka tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Peter Bradwell dari Open Rights Group.

BACA JUGA: Pemimpin Korut Eksekusi Paman Sendiri Karena Makar

"Tampaknya lebih mahal atau lebih memalukan jika orang menggugat tuduhan itu," lanjutnya.

Menurutnya, jika sebuah perusahaan ingin mengirim surat kepada orang yang diduga melanggar hak cipta, pengadilan harus memastikan bahwa bukti yang dimiliki sesuai standar dan surat yang dikirim mudah dipahami. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendingin Rusak, Beberapa Sistem ISS Dimatikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler