jpnn.com - JAKARTA – Meski Pilkada serentak baru digelar Desember mendatang, namun Bawadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima banyak pengaduan tentang pelanggaran oleh oknum pejabat daerah. Salah satunya terkait proses penetapan calon kepala daerah Kaupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pihaknya mendapatkan laporan dari Panwas Pemalang tentang keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam pilkada. Ini berkaitan dengan keputusan Panwas Pemalang yang memberikan rekomendasi bahwa wakil Wakil Bupati Pemalang yang juga memenuhi persyaratan untuk maju dalam pilkada Desember mendatang.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan 269 Daerah Ikut Pilkada Serentak
Tampaknya, Sekda Pemalang ini stres karena Bupati Pemalang yang juga ikut mencalonkan diri dalam Pilkada ternyata tidak memenuhi persyaratan.
“Saya sedih sekali karena keputusan Panwas, Sekda Pemalang memutasi tiga PNS. Sekda rupanya tidak setuju dengan keputusan Panwas yang menyebabkan bupatinya batal maju dalam pencalonan, dan menarik PNS-nya yang ditempatkan di Panwaslu,” kata Ketua Bawaslu Muhammad di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Bawaslu: Jangan Berupaya Menyeret PNS ke Politik
Atas kejadian tersebut, Muhammad mengaku sudah melaporkan kasus tersebut kepada MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Ia berharap MenPAN-RB dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jika kasus ini dibiarkan, proses pilkada tidak akan berkualitas karena masih ada pejabat daerah yang sewenang-wenang kepada PNS,” ucap Muhammad.
BACA JUGA: Jaga Netralitas, Lima Instansi Ini Bentuk Forum Pengawasan PNS
“Tindakan Sekda Pemalang ini sangat norak,” kata Muhammad lagi.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, menurut Muhammad, Bawaslu melalui Panwas sudah melakukan berbagai upaya pencegahan di awal. “Namun kalau sudah terang-terangan melakukan politisasi birokrasi, ini sudah menciderai pilkada,” tegas Muhammad.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Pemilih Pilkada Serentak Ditetapkan 102 Juta
Redaktur : Tim Redaksi