Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Kamis, 25 Maret 2010 – 11:45 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Endin SoefiharaPersidangan yang dimulai pukul 09.00 itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Nining Indra Saleh, yang sekarang ini duduk sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Tidak ada yang istimewa dengan keterangan Nining Indra Saleh

BACA JUGA: Dijual ke Aceh jadi PRT

Sebab saksi hanya memberikan keterangan yang normatif
Menurut Nining, Terdakwa Endin Soefihara adalah anggota DPR RI periode 1999-2004 dari komisi IX

BACA JUGA: Jangan Politisasi PNPM

Dalam tugasnya mempunyai mitra kerja yang antara lain adalah menteri Keuangan (Menkeu), Bank Indonesia (BI), lembaga keuangan dan perbankan lainnya.

"Sehingga memang mempunyai kewenangan untuk melakukan fit and proper test calon DGS BI saat itu," tambahnya, saat memberikan keterangan dihadapan majelis sidang, Kamis (25/3).

Dalam pencalonan tersebut, lanjutnya, diikuti oleh tiga calon
Di mana pemenang pemilihan adalah Miranda S Gultom

BACA JUGA: PNPM Diboncengi Kepentingan Politik

Kemudian sidang di tutup sekitar pukul 11.00 wib, dan akan dilanjutkan tanggal 1 April 2010, dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi lainnya.

Sementara itu, Endin Sofihara menyebutkan bahwa aksi yang dihadirkan JPU tidak mengetahui secara lengkap peristiwa yang didakwakan kepadanya
"Saksi pertama adalah Darsuf dari Fraksi TNI/Polri yang menyebut bahwa ada dua orang yang mengikuti pertemuan, slah satunya terdakwaSecara tegas saya nyatakan bahwa yang mengikuti pertamuan itu bukan saya, itu tidak benar," kata Endin yang ditemui wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut dikatakan Endin, saksi kedua yang dihadirkan adalah Nining Indra SalehIa sekarang merupakan Sekertaris Jenderal di DPR RIIa lebih tahu secara administratif, sehingga keterangan-keterangan yang diberikan pun sangatlah normatif.

"Beliau lebih tahu administratif, sehingga keterangan yang disampaikan dalam persidanganpun normatif," jelasnya.(oji/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penangkapan Teroris Untungkan Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler