Nota Pembelaan Jeff Smith Ditolak JPU

Kamis, 26 Agustus 2021 – 19:53 WIB
Sidang Jeff Smith di PN Jakarta Barat. Foto: Firda Junita/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Jeff Smith kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (26/8).

Tim kuasa hukum Jeff Smith telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan sore tadi di PN Jakarta Barat.

BACA JUGA: Diramal Denny Darko Positif Covid-19, Deddy Corbuzier Merespons Begini, Tajam!

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma meminta agar majelis hakim PN Jakarta Barat menerima pledoi Jeff Smith atau timnya.

"Menyatakan terdakwa korban peyalahgunaan narkotika atau pencandu narkotika," ujar Aldi Surya Kusuma dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sidang Putusan Ditunda, Vicky Prasetyo Bilang Begini...

Pihaknya juga meminta agar majelis halim segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Menyatakan bahwa terdakwa agar menjalani rehabilitasi mandiri," ucap Aldi.

BACA JUGA: Pyridam Farma Akuisisi PT Holi Pharma

Selain itu, tim kuasa hukum Jeff Smith juga meminta agar harkat dan martabat kliennya dipulihkan seperti sedia kala.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tutur Aldi.

Setelah tim kuasa hukumnya, bintang film Alas apati itu juga membacakan pledoinya.

Melalui pledoi tersebut, Jeff Smith meminta agar diberi hukuman seringan-ringannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Mendengar pembacaan pledoi tersebut, majelis hakim pun menanyakan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami jawab dengan lisan, pada intinya kami tetap pada tuntutan," jawab JPU.

Adapun sidang lanjutan akan diadakan pada Rabu (1/8) dengan agenda pembacaan putusan.

Aktor Jeff Smith sebelumnya dituntut hukuman enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh JPU PN Jakarta Barat.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler