jpnn.com, JAKARTA - Notaris Ilwa yang mendaftarkan perkumpulan #2019PrabowoPresiden ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menepis anggapan yang menyebutnya mengakali sistem registrasi secara online. Notaris yang berkedudukan di Tangerang itu memastikan tak menggunakan permainan kata untuk mengelabui sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
“Benar saya yang daftarkan. Itu bukan akal-akalan, tetapi keinginan dari klien saya,” kata Ilwa kepada JPNN, Senin (10/9).
BACA JUGA: Sekjen PSI Sebut Fadli Zon Keder oleh Erick Thohir
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menuding Ilwa mengakali sistem online dalam permohonan pendaftaran perkumpulan ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ditjen AHU. Merujuk UU Ormas maka nama instansi pemerintah tidak boleh digunakan untuk menamai perkumpulan.
Baca juga: Menkumham Ungkap Akal-akalan Registrasi #2019PrabowoPresiden
BACA JUGA: Inisiator #2019PrabowoPresiden Bantah Lakukan Penyiasatan
Namun, Ilwa menepis tuduhan Yasonna. Menurutnya, tudingan itu hanya tafsiran Kemenkumham.
“Tafsiran mereka saja. Boleh ditanya kepada pendiri gerakan ini, sama sekali tidak ada akal-akalan di sana,” tegas dia.
BACA JUGA: Fadli Zon Tepis Anggapan #2019PrabowoPresiden Salahi Aturan
Ilwa sebelumnya mendaftarkan perkumpulan #2019PrabowoPre siden ke Ditjen AHU Kemenkumham. Selanjutnya, perkumpulan itu terdaftar sebagai badan hukum berdasar Keputusan Kemenkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.
Pengesahan diberikan sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat oleh Ilwa di Tangerang Selatan. Keputusan Menkumham itu ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 yang ditandatangani Plt Dirjen Admninistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Ungkap Akal-akalan Registrasi #2019PrabowoPresiden
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan