jpnn.com - JAKARTA - Sepucuk surat dengan kop Fraksi Partai Golkar di DPR beredar sejak Kamis (15/9) pagi ini.
Isi surat tersebut tentang permintaan anggota fraksi kepada pimpinan dewan agar merehabilitasi nama Setya Novanto (SN), dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan skandal Papa Minta Saham PT Freeport Indonesia.
BACA JUGA: KPK Panggil Anak Buah Wiranto
Apakah ini celah bagi Ketua Umum Golkar itu untuk kembali merebut jabatan Ketua DPR?
Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak ada kaitan antara permintaan rehabilitasi dari fraksi Golkar DPR terhadap nama baik Setya Novanto, dengan kemungkinan merebut kembali jabatan ketua dewan.
BACA JUGA: Fraksi Golkar Minta Nama Setya Novanto Direhabilitasi
Lagipula, kata politikus Gerindra itu, Novanto yang kini masih menjabat Ketua Fraksi Golkar tidak dalam posisi diputuskan MKD untuk mengundurkan diri.
"Dia kan mengundurkan diri loh, bukan diputuskan mundur oleh MKD," ujar Dasco, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Arief Yahya Terkejut, Balairung Sesak saat Launching Festival Selat Lembeh
Diketahui bahwa alasan FPG meminta pimpinan dewan merehabilitasi nama baik Novanto, karena tuduhan permufakatan jahat dalam kasus Papa Minta Saham tidak terbukti dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan atas judicial review Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor, MK menyatakan frasa 'pemukatan jahat' dalam Pasal 15 UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mana Bukti Kuat Jessica Meracuni Mirna?
Redaktur : Tim Redaksi