jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas dugaan kasus penawaran perpanjangan PT. Freeport Indonesia (PT. FI) pada Rabu. Namun politikus Partai Golkar itu lagi-lagi memilih tidak hadir alias mangkir.
Ini adalah untuk kedua kalinya Novanto tidak menggubris undangan dari Korps Adhiyaksa. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemanggilan paksa Novanto.
BACA JUGA: 11 Jam Diperiksa, Staf Damayanti Cengegesan
"Tidak ada," cetus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat ditanya apakah merencanakan penjemputan paksa Setnov, Rabu, (20/1).
Dia melanjutkan, bahwa pihaknya masih akan mengagendakan ulang pemanggilan Setnov untuk mengusut kasus tersebut. "Untuk pemanggilan kapan nanti kita diskusikan," ujarnya.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Moratorium Penerimaan CPNS Bersifat Terbatas
Pihak penyelidik, dikatakan Arminsyah, masih menganalisa peran Setnov saat pertemuan bersama taipan minyak, Riza Chalid dan Presdir PT. FI, Maroef Sjamsuddin yang berujung pada tawar-menawar saham Freeport. Bagian inilah yang ingin diselidiki langsung dari mulut Setnov sendiri.
"Ya keterangan dari yang bersangkutan (Setnov), kalau yang bersangkutan datang bisa menjelaskan, kondisi (pertemuan) seperti apa," terangnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Draf Revisi UU Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Matangkan Payung Hukum Pencabutan Status WNI Teroris
Redaktur : Tim Redaksi