Novanto Menang Gugatan di MK, Ini Respons Fahri Hamzah

Kamis, 08 September 2016 – 20:13 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan dia sudah dari awal mengingatkan bahwa alat bukti yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.

Hal tersebut dikatakan Fahri, menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenuhi gugatan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait bukti rekaman kasus Papa Minta Saham yang akan dijadikan bukti hukum.

BACA JUGA: Undang Tokoh Mendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu

"Intinya, dari awal saya sudah ingatkan bahwa illegal gathering of information bertentangan dengan hukum. Kalau itu akan dijadikan alat bukti tidak bisa karena prosesnya ilegal," kata Fahri, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/9).

Sekarang, putusan MK telah membenarkan bahwa illegal gathering of information adalah ilegal. "Informasi yang didapatkan dengan illegal activity adalah ilegal dan ini dibuktikan oleh MK. Jadi clear itu," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA: Kapan Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka?

Menurut Fahri, status hukum yang merekam pembicaraan Setya Novanto saat menjadi Ketua DPR dengan Dirut PT Freeport Indonesia seharusnya ada akibat hukum.

"Kalau orang melakukan tindakan ilegal pasti ada akibat hukumnya. Tidak mungkin aman-aman saja. Saya kira mesti ada urusannya itu orang yang mengumpulkan info ilegal sebab dia bukan intelijen, bukan penegak hukum. Itu harusnya seperti orang mencuri," tandas Fahri. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Walah, Pengungsi Afghanistan Menyambi Jadi Gigolo di Batam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bupati Banyuasin Bakal Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler