Novanto Pimpin Paripurna, RUU Pemilu Langsung Disetujui secara Aklamasi

Jumat, 21 Juli 2017 – 00:26 WIB
Ketua DPR Setya Novanto terlihat memejamkan mata akibat kantuk saat rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU) Kamis (20/7) malam.

Tersangka korupsi e-KTP itu memimpin paripurna setelah Wakil Ketua DPR beserta Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan mengikuti sikap fraksi mereka untuk walkout guna menolak voting tentang presidential threshold dalam RUU Pemilu. Hanya saja, Novanto memang tidak sendiri karena masih ada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mendampinginya.

BACA JUGA: Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS Pilih Walkout Tolak Voting RUU Pemilu

Fahri tidak ikut sikap Fraksi PKS yang walkout. Alasannya, sesuai tata tertib DPR maka rapat paripurna harus dipimpin sekurang-kurangnya oleh dia orang pimpinan.

Karena itu Fahri tetap mendampingi Novanto memimpin rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas RUU Pemilu. "Kalau saya ditanya paket sedang disebutkan, saya satu-satunya berbeda. Saya paket B tetapi saya tidak walkout," kata Fahri.

BACA JUGA: Nama Setya Novanto Hilang Divonis Irman dan Sugiharto

Novanto pun ikut senang dengan pilihan Fahri. "Saya apresiasi besar terhadap sahabat saya," timpal ketua umum Partai Golkar yang sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Tak lama kemudian, rapat paripurna di bawah kepemimpinan Novanto pun langsung mengambil keputusan atas RUU Pemilu. Menurutnya, setelah melihat jumlah anggota enam fraksi yang tidak walkout, ada 322 orang anggota DPR yang memilih Opsi A.

BACA JUGA: Tak Beres-Beres sama Fadli Zon, Hanura Usul Setya Novanto Pimpin Paripurna

“Maka kita putuskan Opsi A secara aklamasi kita setujui," kata Novanto.

Opsi A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, serta konversi suara menggunakan Sainte-Lague murni.

Sedangkan Opsi B berisi ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10, serta konversi suara menggunakan kuota Hare.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang RUU Pemilu Diskors Berkali-kali, Pak Tjahjo Cuma Bilang Begini...


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler