jpnn.com - JAKARTA - Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berat akan mengajukan praperadilan lagi untuk menggugat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim di rumahnya. Sebelumnya Novel juga sudah mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan status tersangka penganiayaan yang disandangnya dari kepolisian.
Dalam praperadilan kedua itu, Novel berniat memberi penjelasan ke pimpinan Polri bahwa ada yang tidak benar dalam kinerja jajaran kepolisian. "Setidak-tidaknya saya ingin memberikan gambaran kepada pimpinan Polri bahwa proses-proses yang dilakukan anggotanya dengan cara yang tidak benar, saya harapkan ada koreksi yang dilakukan," kata Novel dalam jumpa pers di KPK, Minggu (10/5).
BACA JUGA: Artis AA Didoakan Segera Insyaf dan Berjilbab
Menurut Novel, cara-cara yang dilakukan penyidik Bareskrim pada saat penggeledahan dan penyitaan barang di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu telah menyalahi aturan. Ia menganggap dirinya telah dirugikan dengan tindakan kepolisian itu.
"Sehubungan dengan praperadilan ini adalah untuk koreksi agar cara-cara, tindakan-tindakan yang tidak tepat dalam proses penyidikan yang tentunya merugikan orang lain tidak boleh terjadi. Bagi saya
pribadi memandang upaya-upaya dilakukan ini seolah-olah didramatisir," ujar Novel.
BACA JUGA: Matangkan Koordinasi agar Jenazah Istri Dubes RI di Pakistan Bisa Segera Dipulangkan
Novel berharap proses penggeladahan dan penyitaan seperti dalam kasusnya tidak terjadi lagi. "Saya harapkan ada koreksi-koreksi yang dilakukan dan yang paling penting tidak terjadi lagi di kemudian hari," tandasnya.
BACA JUGA: Kata Polisi, Kasus Prostitusi Kelas Tinggi Tak Terkait Tata Chubby
Seperti diketahui, salah satu pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, ada 25 barang disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, kata Muji, penyidik memang sudah mengembalikan barang-barang sitaan itu pada Kamis lalu (7/5) lalu.
Namun, Muji menyebut pengembalian barang itu merupakan bukti bahwa polisi salah melakukan penyitaan dan ada prosedur yang dilanggar dalam penggeledahan. “Pengembalian barang itu tidak mengembalikan kerugian dan pelanggaran hukum, maka Novel tetap melakukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya," ucap Muji.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alami Kerugian Materiil, Novel Minta Ganti Rugi
Redaktur : Tim Redaksi