Alami Kerugian Materiil, Novel Minta Ganti Rugi

Minggu, 10 Mei 2015 – 18:13 WIB
gil jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kubu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik Bareskrim menyita 25 barang. Namun, barang-barang yang disita itu sudah dikembalikan. Salah satu pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, pengembalian itu menunjukan bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara Novel. Menurut Muji, hal itu menyebabkan kerugian materiil yang besar.

BACA JUGA: Artis AA Berpeluang Disanksi, Inilah Pasal yang Bisa Menjeratnya

"Jadi kalau barang-barang yang disita kan semuanya barang pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara sama sekali. Oleh karena itu, kerugian materialnya jauh lebih besar," kata Muji di KPK, Jakarta, Minggu (10/5).

Muji mengatakan, pihaknya saat ini masih memikirkan mengenai ganti rugi yang akan mereka minta kepada pihak tergugat. "Kami lagi mikir-mikir mungkin sebaiknya kalaupun tergugat harus membayar untuk kepentingan pemberantasan korupsi, bukan untuk kepentingan mengembalikan kerugian materiil yang sudah keluar," ucapnya.

BACA JUGA: Menteri Kabinet Kerja Lebay, Cuma Pintar Bikin Heboh

Cara pembayaran kerugian materiil tersebut, Muji menambahkan, bisa dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk kampanye antikorupsi. "Lagi kami pikirkan," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kinerja Pemerintahan Jokowi Jauh dari Harapan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler