Novel Bamukmin: Saya Sudah Sampaikan Jauh Sebelum MS Kaban

Kamis, 22 Juli 2021 – 23:06 WIB
Novel Bamukmin. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengeklaim bahwa pihaknya sudah meminta MPR RI menggelar sidang istimewa untuk mengadili Jokowi sejak setahun yang lalu.

"Jadi, untuk menggelar sidang istimewa saya sudah sampaikan setahun yang lalu jauh sebelum MS Kaban," kata Novel kepada JPNN.com, Kamis (22/7).

BACA JUGA: Ogah Tanggapi MS Kaban, Kapitra: Sudah Mati Pajak Itu, Tidak Laku Lagi

Novel mengaku, pihaknya sangat mendukung pemakzulan Jokowi.

Dia beralasan, karena kinerja orang nomor satu di Indonesia itu sangat buruk.

BACA JUGA: Minta Jokowi Diadili, MS Kaban Cari Perhatian demi Genjot Popularitas Partai Ummat?

"Terlihat hasil kinerjanya sangat buruk dengan raport merah," ujar Novel.

Novel menjelaskan, tidak ada alasan bila Jokowi dilengserkan dari kursi kepemimpinanya.

BACA JUGA: MS Kaban Minta Presiden Jokowi Diadili, Pengamat: Hanya Gimmick, Mencari Perhatian

Sebab, kata dia, sudah ada dasar hukum yang jelas yakni TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001.

"Dasar hukum jelas atas putusan MA yang tetap sah atas putusan itu dan masih berlaku," tutur Novel.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo.

“Presiden pun tak tahu kapan pandemi akan teratasi. Terkendali kata LBP. Belum terkendali kata Presiden. Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” kata MS Kaban di akunnya di Twitter, Senin (19/7).

Ms Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu menilai kegagalan PPKM Darurat adalah kegagalan presiden. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler