Novel Baswedan Cs Minta Ali Fikri tak Berikan Informasi Sesat

Kamis, 17 Juni 2021 – 16:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak memberikan informasi sesat.

Fikri diminta Novel Baswedan Cs untuk jujur soal permintaan hasil TWK.

"Katakanlah kebenaran walau pahit adanya. Pegawai KPK meminta Juru Bicara KPK sebagai perwakilan resmi lembaga untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang blunder dan sesat," kata pegawai KPK Budi Agung Nugroho dalam siaran pers, Kamis (17/6).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik itu merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.

BACA JUGA: KPK Tepis Tudingan ICW

Budi pernah menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Dia menuntut keterbukaan informasi dari KPK.

"Beberapa orang sebagai perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK telah bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK," tambahnya.

"Ada delapan poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut."

Pertama, soal hasil asesmen TWK yang meliputi tes IMB, tes tertulis, dan tes wawancara.

BACA JUGA: Seorang Janda Selalu Menerima Banyak Tamu, Tetapi Ada yang tak Diundang, Pasrah

Kedua, kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen untuk semua tahapan tes, yang sekurang-kurangnya memuat metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman hasil wawancara, analisa asesor, hingga saran dari asesor.

Ketiga, yakni dasar atau acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK.

Keempat, dasar atau acuan penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Sebut Novel Cs Barisan Sakit Hati, Kelompok Mahasiswa Desak Komnas HAM Fokus Tuntaskan Kasus Mangkrak

Kelima, dasar atau acuan penentuan dan penunjukan asesor.

Keenam, datum yang diberikan oleh KPK kepada asesor berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.

Ketujuh, kertas kerja asesor. Dan terakhir, soal berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh asesor.

"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," kata Budi.

Dia menyebut, penyerahan data tersebut telah dilakukan di Kantor Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 27 April 2021 dengan seremoni khusus.

Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf g, perjanjian kerja sama antara KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK ini, maka lembaga antirasuah berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK, dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.

"Kecuali landasan hukum dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK," kata Budi.

Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum dan BKN sebagai badan yang mengatur manajemen kepegawaian negara, tidak sepatutnya menyelenggarakan hal-hal yang melawan norma-norma yang ada.

Pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK Novariza menambahkan, lembaganya itu bertele-tele terkait permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai.

Tidak seperti proses munculnya pasal tes wawasan kebangsaan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai.

"Jika dalam proses pelaksanaan Perkom tersebut KPK bisa cepat dalam berkoordinasi pengundangan yang hanya berlangsung satu hari yang sama, maka permintaan hasil TWK pegawai seharusnya bisa lebih cepat dari itu," imbuh dia.

Novariza menyebut, wajar bila para pegawai curiga adanya manipulasi lanjutan yang akan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Sebab, tambahnya, sejak awal proses TWK direncanakan sudah banyak manipulasi yang terjadi. 

"Bagaimana bisa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di depan Ombudsman yang tengah memeriksa tentang malaadministrasi, tanpa malu mengakui adanya kontrak kerja sama yang sengaja dibuat backdate," kata Novariza

Menurut dia, dalam lembar Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tanggap penetapan dan pengundangan, berlangsung dalam satu hari yang sama, yakni 27 Januari 2021.

Belakangan diketahui, kontrak swakelola antara KPK dan BKN dalam pelaksanaan TWK juga dibuat pada 27 Januari 2021. 

"Prosesnya kilat, sehingga cenderung mencurigakan, tetapi giliran kami meminta hasil prosesnya lamban sekali," pungkas Novariza. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Firli Bahuri, KPK Dorong Nurul Ghufron Hadapi Komnas HAM


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler