Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Johan Budi Bilang Begini

Jumat, 12 Februari 2021 – 11:07 WIB
Anggota Komisi III DPR Johan Budi soal Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran mengomentari meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

 Novel dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (12/2).

BACA JUGA: Ruhut Minta Novel Baswedan Tanya kepada Istri Ustaz Maaher

Mereka menuding Novel Baswedan melalukan penyebaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo enggan mengomentari tindakan Novel yang berujung pelaporan ke Bareskrim.

BACA JUGA: Respons Syamsuddin Dewas KPK soal Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

"Saya enggak bisa mengomentari," tulis Johan Budi melalui pesan singkat saat dihubungi JPNN.com, Jumat (12/2).

Menurut Budi, tindakan yang dilakukan oleh Novel lebih baik ditanyakan kepada pengamat atau pakar hukum.

BACA JUGA: Wajar jika Novel Dilaporkan Atas Kicauan Soal Kematian Ustaz Maaher

"Lebih baik ditanyakan kepada pengamat atau pakar hukum saja," tuturnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan membuat twit terkait kematian Ustaz Maaher pada 9 Februari 2021 atau sehari setelah meninggalnya Ustaz Maaher.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Oarng sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis akun Novel Baswedan @nazaqitsha. (ddy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler