jpnn.com - JAKARTA - Didampingi tim kuasa hukumnya, penyidik snior KPK Novel Baswedan mendatangi Kantor Ombudsman RI (ORI) di Jakarta, Rabu (6/5).
Novel datang untuk mengadukan dugaan maladministrasi dalam penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015.
BACA JUGA: Mabes: Permintaan Novel Bukan Materi Praperadilan
Tiba sekitar pukul 10.15, Novel dan tim kuasa hukumnya disambut dua pimpinan Ombudsman, Budi Santoso dan Pramono Dahlan.
“Sebelum kita mulai keperluan ini, saya sudah berdiskusi dengan Pak Pramono Dahlan, salah satu pimpinan ORI yang terima laporan ini dan sudah saya koordinasikan dengan Pak Novel dan tim pengacaranya,” kata Komisioner Ombudsman Bidang Pengaduan Masyarakat, Budi Santoso.
BACA JUGA: Korupsi Kondensat, Polri Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak
Kemudian, Budi memohon izin untuk menggelar pertemuan tertutup selama kurang lebih 30 menit dengan Novel Baswedan dan tim kuasa hukumnya. “Jadi mohon maklum. Setelah itu kita gelar pertemuan,” kata Budi kepada awak media.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Polri, Jumat (1/5) dini hari lalu. Dia ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan sempat dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
BACA JUGA: Novel Baswedan Ngadu ke Ombudsman
Pada 2 Februari 2015, Novel akhirnya dibebaskan setelah ada kesepakatan antara pimpinan KPK dan Kapolri. Namun, hal itu tak membuat Novel gentar. Mantan anggota Porlri itu menggugat penanganan kasusnya oleh Bareskrim ke praperadian, Senin (4/5).
Termasuk dalam gugatannya, dia menuntut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Budi Waseso untuk meminta maaf. (Putri A/dio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reshuffle Kabinet Tanpa Menteri Rini? Sama juga Bohong
Redaktur : Tim Redaksi