Novel Baswedan Sangat Diuntungkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 – 20:22 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa penyidik Bareskrim bakal menerapkan surat edaran Kapolri terkait penanganan pelanggaran UU ITE untuk kasus yang menjerat Novel Baswedan.

Novel diketahui sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan provokasi lewat cuitannya di akun Twitter terkait kematian wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Novel Baswedan Ajak Masyarakat Dukung Pak Jokowi

"Sejak surat edaran (SE) dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Dengan adanya SE terbaru Kapolri perihal pelanggaran UU ITE, maka ada kemungkinan kasus yang menjerat Novel Baswedan diselesaikan secara mediasi. Kemudian apabila Novel mengaku salah dan minta maaf, dia tidak akan ditahan di kasus tersebut.

BACA JUGA: Catat! Jenderal Bintang 2 Ini Siap Pasang Badan untuk Novel Baswedan

Diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.

Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

BACA JUGA: Anggota DPD : Polri Jangan Gegabah Sikapi Kasus Novel Baswedan

Surat itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Sigit meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.

Kemudian sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008.

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Selanjutnya, Listyo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat 19 Februari 2021. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler