Novel Baswedan Sebut Sikap Arogan Firli Bahuri Semakin Kelihatan, Kali Ini Lawannya Kapolri

Kamis, 06 April 2023 – 02:00 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pendepakan Brigjen Endar Priantoro dari lembaga antirasuah semakin menunjukkan betapa Firli Bahuri sangat arogan.

Novel menyoroti alasan pemberhentian karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023 sebagaimana yang disampaikan KPK.

BACA JUGA: Wahai Firli Bahuri Cs, Simak Sikap Kapolri ini soal Brigjen Endar, Intinya Tak Mau KPK Lemah

Menurut dia, alasan tersebut keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Novel mengatakan masa tugas itu berlaku dengan formasi 4-4-2, yaitu empat tahun, empat tahun, dan ditambah dua tahun.

BACA JUGA: Konon, Pendepakan Brigjen Endar Upaya Firli Cs Memproses Formula E, Begini Analisis eks Penyidik KPK

"Memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4).

Novel mengatakan surat tugas Brigjen Endar berakhir pada 31 Maret. Namun, Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada 29 Maret.

BACA JUGA: KPK Sebut Keputusan Mendepak Brigjen Endar Bukan dari 1 Orang Saja

"Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," kata dia.

Secara pribadi, Novel mengaku tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini.

Namun, lanjut dia, dari kejadian saat ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.

"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar Priantoro)," tandas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Endar: Surat Kapolri Tampaknya Tak Dihargai Firli Cs, Seluruh Anggota Kepolisian Prihatin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler