jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saat mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel menyampaikan tiga contoh pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.
"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut. Dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Resmi Dinonaktifkan dari KPK
Pertanyaan pertama, ujar Novel, mengenai apakah dirinya setuju dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
"Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini: Saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik," kata Novel.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Disarankan Mengundurkan Diri dari KPK
Pertanyaan kedua, masih menurut Novel, adalah mengenai sikapnya sebagai penyidik jika ada intervensi dalam penanganan perkara, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya.
"Saya jawab kurang lebih begini: Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi," katanya.
BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Langsung Kecam Firli Bahuri
Pria yang berlatar belakang polisi itu juga ditanyakan, apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan dirinya.
Saat itu Novel menjawab sebagai pribadi tidak merasa ada yang dirugikan. Namun sebagai seorang warga negara, Novel merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, yaitu di antaranya adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang melemahkan KPK.
Novel juga mengaku menyebutkan beberapa kebijakan lain yang dia anggap merugikan warga negara.
Hal itu Novel sampaikan lantaran dalam pelaksanaan tugas di KPK mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal atau orang yang berkepentingan, yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu.
"Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan. Tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan. Sebaliknya, bila dijawab bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas," kata dia.
Novel memahami pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain.
Hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan atau praktik suap yang akhirnya kebijakan atau hasil UU tersebut merugikan kepentingan negara dan menguntungkan pihak pemodal.
"Memahami beberapa hal diatas, seharusnya sikap kritis untuk kepentingan negara adalah modal untuk kemajuan negara," kata dia.
Menurut Novel, tes wawasan kebangsaan seperti itu tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara atau aparatur yang telah bekerja lama, terutama yang bertugas bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.
Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat.
Novel mengatakan, TWK baru akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber fresh graduate, tetapi juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan, atau kebebasan beragama.
"Dengan demikian menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara," kata dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Fathan Sinaga