jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengomentari tidak lolosnya sejumlah pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) tak perlu dipermasalahkan.
Menurut Hendardi, alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya adalah hal yang biasa.
BACA JUGA: Soroti Isu Pemecatan Novel Baswedan Cs dari KPK, Mas Didik Bilang Begini
“Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan,” kata Hendardi kepada wartawan, Rabu (5/5).
Hendardi menyebut kabar sejumlah pegawai KPK tidak lolos dalam tes tidak perlu menjadi polemik, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan.
BACA JUGA: Novel Baswedan Jangan Merasa sebagai Orang Terbaik di KPK
Dia pun yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK menjadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan objekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya.
BACA JUGA: Novel Baswedan KPK Dikabarkan Gagal Tes jadi ASN, Arsul Sani Bereaksi
Diketahui, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dianggap menjadi solusi menjadi lembaga antirasuah tetap independen. Namun sejumlah pasal didalam UU KPK yang baru itu menjadi polemik.
Adalah Pasal 24 UU KPK yang baru dimana menetapkan status kepegawaian lembaga harus aparatur sipil negara (ASN). Pasal ini dianggap bisa menjadikan integritas pegawai KPK menjadi melemah karena akan dikontrol oleh pemerintah. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan