Novel Menyebut Serangan Terhadap Dirinya Pembunuhan Berencana

Selasa, 07 Januari 2020 – 05:40 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut serangan terhadap dirinya sebagai upaya pembunuhan berencana.

"Ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," kata Novel di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (6/1).

BACA JUGA: Diperiksa Selama 10 Jam, Novel Dicecar 36 Pertanyaan

Novel mengaku dugaan itu telah disampaikan kepada penyidik. Harapannya, dugaannya itu bisa didalami penyidik.

Novel menilai penyidik kepolisian tidak tepat jika menjerat pelaku penyiraman kepada dirinya itu dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika pasal ini yang digunakan untuk menjerat, ia khawatir nanti akan menimbulkan masalah dalam proses berikutnya.

BACA JUGA: Pernyataan Novel Baswedan tentang Sosok RM dan RB

"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku. Mereka memang berdua tapi yang menyerang satu orang," katanya.

Novel Baswedan, Senin ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya.

BACA JUGA: Situasi Timur Tengah Mendidih, Jepang Kerahkan Pasukan Bela Diri

Novel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 20.00.

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler