Novel Merasa Janggal dengan Manuver Firli, Terkesan Menutup Kasus Pemerasan SYL?

Jumat, 13 Oktober 2023 – 13:17 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa janggal dengan langkah Firli Bahuri yang mengeluarkan dan meneken sendiri penangkapan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).

Novel menganggap penangkapan itu membuat kesan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sedang menutup atau menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Tuduhan Novel soal Pegawai KPK Transaksi Mencurigakan Rp300 M, Begini Kata Ali Fikri

Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Sejumlah pihak termasuk SYL sudah dilakukan pemeriksaan.

"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," ujar Novel saat dihubungi, Jumat (13/10).

BACA JUGA: SYL Padahal Sudah Mengonfirmasi Datang ke KPK Besok, Tetapi Penyidik Lakukan Jemput Paksa

Novel mengungkapkan sejumlah hal yang janggal jika melihat waktu hingga SYL ditangkap paksa.

Dia menyinggung jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023. Menurut dia, hal tersebut tidak lazim karena penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa SYL Malam Ini

"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun, kan, kelihatan itu di surat panggilan ada Sprindik, ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari," kata Novel.

Namun yang terjadi pada kasus ini, lanjut Novel, harinya begitu lama.

"Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," sambungnya.

Selanjutnya, Novel menyoroti kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.

Novel beranggapan ada motif di balik penangkapan SYL lantaran sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara tim penyidik KPK dengan pihak SYL untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10).

Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Novel mengingatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah bukan lagi sebagai penyidik.

"Mestinya dia tidak bisa menandatangani (surat perintah penangkapan)," ucap Novel.

Novel menduga surat penangkapan itu sebenarnya upaya Firli untuk jalan pintas mengamankan SYL.

"Saya khawatir struktural yang diminta tanda tangani enggak mau disuruh melakukan tindakan abuse of power tadi, kemudian karena enggak mau, dia (Firli) tanda tangani sendiri karena dia yang merintahkan," kata Novel. (Tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Febri Diansyah Sebut SYL Bakal Datangi KPK pada Besok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler