jpnn.com - JAKARTA -- Permintaan penyidik KPK Novel Baswedan, supaya Bareskrim Polri memintaa maaf lewat spanduk terkait penangkapan dan penahanan, mendapat tanggapan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Budi Waseso memastikan pihaknya tidak akan menuruti permintaan itu. Selain tak sesuai dengan materi praperadilan, hal itu juga dianggap berlebihan.
BACA JUGA: Marzuki Berharap Jero Jangan Dianggap Penjahat Besar
Terlebih, menurut Budi, penyidik Bareskrim sudah melakukan kerja sesuai prosedur. Karenanya, Budi menegaskan, siap untuk membuktikannya di praperadilan.
"Nggaklah (minta maaf lewat spanduk). Nanti dijawab lewat praperadilan," kata Budi di Mabes Polri, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Usut Kasus Kondensat atas Dorongan Jenderal Badrodin dan Komjen BG
Budi mengatakan, apa yang dilakukan penyidik yang menangkap tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu sudah sesuai prosedur.
"Ini sesuai peraturan hukum. Tidak ada yang dilebihkan," papar mantan Kapolda Gorontalo ini.
BACA JUGA: Pernah Ditangani KPK, Kini Dipasrahkan ke Bareskrim
Divisi Hukum Polri juga menyatakan akan siap mendampingi Bareskrim Polri menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Novel.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Novel Baswedan tidak hanya menuntut penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polri untuk minta maaf.
"Memerintahkan Termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan Baliho yang berisi: “KEPOLISIAN RI MEMOHON MAAF KEPADA NOVEL BASWEDAN DAN KELUARGANYA ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH” tulis anggota tim kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Senin (4/5). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan ke Ombudsman, Pertemuan Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi